Sunday, 5 September 2010

MAKNA PROFESI GUIDE




Pramuwisata atau guide merupakan profesi ujung tombak yang mengantarkan wisatawan menikmati dan mendapatkan penjelasan-penjelasan mengenai aset-aset wisata yang dikunjungi dan yang dapat mempengaruhi citra Pariwisata Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat perlu mengetahui beda istilah Guide, Pramuwisata, Tourist Guide, Pengatur Perjalanan Wisata (Tour Leader), Pengantar Wisata (Tour Guide). Istilah Pemandu Wisata lebih pas untuk mengganti Guide. Beda makna paling mudah dikenali adalah soal legalitas sang Pemandu Wisata, apakah memiliki lisensi (Muda – Madya – Utama/ Pengatur Perjalanan Wisata) dan menggunakan tanda pengenal (Name Tag) saat bertugas. Namun perbedaan paling azasi tentu bisa diketahui dari jam terbang memadukan sikap, ketrampilan bahasa, teknik guiding dan wawasan pengetahuan di lapangan guiding.
Menelaah profesi Guide tanpa mengetahui kaitan masalah yang melatar belakangi lebih dalam sungguh membodohkan. Altar paling krusial yakni menyangkut kurikulum pendidikan Pramuwisata, regulasi yang mengatur soal lisensi dan hukum pasar pemakai jasa layanan Guide. Dari sisi kurikulum, saat ini Indonesia menerapkan pendidikan 110 jam selama 3-4 bulan, Spanyol 900 jam, Australia 2 tahun dan paling lama Mesir ditempuh dalam 4 tahun, dilanjut Ujian kompetensi calon Guide. Pendidikan Pramuwisata di DIY 1994 pernah ditempuh selama 3 bulan teori sebulan praktek, namun saat ini setelah kewenangan penerbitan Lisensi Pemandu dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten / Kota lama pendidikan menjadi 3 hari dan maksimal 1 minggu. Jadi dengan waktu yang sesingkat itu kita tahu hasilnya bagaimanan !
Dari gambaran diatas, salah satu masalah yang menonjol adalah soal kritik penguasaan Wawasan Budaya Yogya, incompetence guide dan pendapat miring lain non-pelaku. Maka usulan menerjunkan para expert profesor menjadi Pemandu Wisata, tidak menyelesaikan masalah. Fakta lain kini terutama di musim ramai wisatawan, DIY selalu kurang Guide, sementara permintaan jasa pemanduan berdatangan. Harus ada solusi serius mengatasi pendidikan Guide, jika DIY menginginkan keberhasilan sektor wisata di masa datang. Itulah sebabnya DPD HPI DIY mengajak stakeholder melaksanakan ‘Guide Course’ selama tiga bulan mulai November ini dengan mengajarkan teori – praktek 15 materi kursus berdasar ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Kebijakan mendatang, perlu ada keberanian mengembalikan kewenangan soal lisensi ke tingkat Provinsi seperti era pra-Otda yang menempatkan hirarki kompetensi Guide menjadi Pramuwisata Muda–Madya dan Utama. Pramuwisata Utama bekerja di seluruh wilayah Nusantara, hal ini untuk mengatasi problematik lapangan beda wilayah operasional Guide seperti saat ini (borderless). Substansi Peraturan Daerah tentang Pramuwisata pasca era Otonomi disini mengabaikan kompetensi Guide dan mengorbankan layanan wisatawan. Sebaiknya Pengatur Perjalanan Wisata ditempati Pemandu yang berlisensi Pramuwisata Utama, karena tugas-tugas Tour Leader melebihi standar kompetensi Muda-Madya sebelumnya. Semoga penjabaran PP, Permen, Perda dari UU 10/2009 tentang Usaha Jasa Pramuwisata bisa menjawab masalah kompetensi ini.
MATERI GUIDING
Tugas Pemandu Wisata dalam AD HPI Bab iv Pasal 8 adalah memupuk dan meningkatkan semangat serta kesadaran Nasional sebagai warga negara Republik Indonesia serta memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap pariwisata Indonesia. Menguasai kebudayaan Jawa dengan persepsi penuh hanyalah sebagian tuntutan bagi Guide profesional, sumber informasi utama wisatawan. Materi selanjutnya adalah soal kemasyarakatan, geografi wisata, seni kerajinan, arsitektur, kuliner, transportasi, imigrasi, perhotelan, lands & people, kesehatan, keamanan dan lain-lain kebutuhan wisatawan. Materi pengetahuan tersebut masih harus dilengkapi dengan kemampuan Standar Bahasa dan pengalaman lapangan juga kepribadian kokoh yang berdiri diatas profesi ini.
Enaknya, profesi Pemandu Wisata bisa melanglang buana dan menjelajahi karakter wisatawan berbagai bangsa, belum lagi kepuasan finansial yang cukup untuk hidup layak. Profesi Pramuwisata menjadi jendela keindahan dunia. Sedihnya, menghadapai complain dan jika awam salah mendekati profesi ini, hanya dari sisi penghasilan saja atau resiko moral karena bersentuhan dengan budaya wisatawan yang primisif atau syarat menjadi Guide dari penguasaan Budaya saja.
HPI berharap di Hari Ulang Tahun kali ini, asosiasi ini memiliki arti positif bagi pekerja pariwisata khususnya buat Pemandu Wisata Yogyakarta, Selamat dan Sukses, semoga! **

Friday, 23 July 2010


Tips Tingkatkan Kepercayaan Diri

Untuk meningkatkan rasa percaya diri Anda silahkan anda melakukan:

1. Selalu Duduklah selalu di barisan depan didalam suatu acara

2. Adakan kontak mata dengan lawan bicara

3. Berjalanlah 25% lebih cepat

4. Berbicaralah terus terang

5. Tersenyumlah lebar-lebar

Anda ingin mencobanya mulai hari ini ? Inginkah Anda melihatlah hasilnya? Silahkan dicoba.

Wednesday, 23 June 2010

MENAFSIRKAN INFORMASI PENGURUSAN DOKUMEN PERJALANAN

Bagi orang yang suka melakukan perjalanan didalam negeri maupun diluar negeri,dokumen perjalanan merupakan syarat utama yang dapat menunjang perjalanan orang tersebut ke suatu negara atau daerah.
Tanpa dilengkapi oleh dokumen-dokumen perjalanan yang disyaratkan maka yang bersangkutan tidak akan diperkenankan memasuki suatu daerah atau negara yang diinginkan karena akan dianggap melanggar hukum atau perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Sanksi yang diberlakukan jika tidak memiliki dokumen perjalanan dapat berupa denda atau hukuman berupa penjara atau deportasi (pemulangan secara paksa) sesuai dengan perundang –undangan yang berlaku. Dokumen perjalanan tersebut antara lain Passport,Visa, Exit permitt,Surat keterangan Bebas Fiskal.
Yang dimaksud dengan dokumen perjalanan ( Travel Document) , yaitu surat keterangan yang dipergunakan selama dalam perjalanan yang menerangkan orang yang namanya tercantum pada surat keterangan tersebut.baik kebangsaannya,jabatan,identitas,keterangan khusus,sehubungan dengan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya untuk masing-masing dokumen tersebut.
Kebutuhan akan informasi yang diminta pelanggan ketika akan mengurus dokumen perjalanan di travel agent,antara lain informasi mengenai :

 Jadwal Penerbangan Domestik/internasional by air,land and sea secara manual atau komputerisasi
 Masa Berlaku tariff dan jadwal reservasi
 Apa itu Passport,Visa,exit permitt,surat keterangan Bebas Fiskal ?
 Apa persyaratannya dan Berapa Biayanya ?
 Berapa lama waktu pengurusannya ?
 Ketentuan – ketentuan apa saja yang tercakup dalam dokumen tersebut ?
 Bagaimana bentuknya dan Apa fungsinya ?
 Siapa yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen tersebut ?
 Apa jaminannya ?

Sunday, 16 May 2010

DOKUMEN PASASI ( Travel Document )

PASASI,,Apa itu pasasi...?

Sebuah kalimat yang mugkin terdengar awam bagi telinga anda yang tidak terlalu menikmati dan menyenangi dunia penerbangan.

Apa sich PASASI itu dan siapakah sebenarnya mereka...?

Selalu ada dan harus ada di setiap penerbangan, karena merekalah yang memproses semua kegiatan penerbangan diluar pengelola bandara dan perusahaan.
pasasi sendiri dapat diartikan sebagai ground handling yaitu staff2 yang ada di airport yang memproses mulai dari pembelian tiket, pencetakan boarding pass, absensi dalam ruang tunggu, pengaturan beban bagasi, penataletakan bagasi dalam pesawat, penangaanan masalah ketika pesawat itu mengalami delay. Dalam artian luas front liner sebuah maskapai penerbangan atau lebih dikenal sebagai ujung tombak majunya sebuah perusahaan penerbangan.

Bagi sebagian besar masyarakat yang biasa melakukan perjalanan melalui dan menggunakan fasilitas transportasi udara mungkin biasa dan terbiasa dengan pasasi namun tidak sadar bahwa mereka adalah pasasi.

Di semua airport kita selalu berhubungan dengan mereka (pasasi), dan selalu berhadapan langsung dengan mereka.

Dalam setiap perusahaan penerbangan memiliki pasasi yang di tempatkan dalam beberapa departemen yang menangani bidangnya masing2 dan saling mengisi sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat yang menggunakan transportasi udara.

Departemen yang oleh PASASI



Tapi yang saya tahu sih Pasasi itu seperti passenger handling gitu lah, kira-kira ngurusi penumpang mulai saat booking sampai
nutup pintu(yang nutup orang maintenance sih) pesawat saat mau push back.
intinya booking, ticketing,handle pax problem,dll

pasasi salah satu departemen/bagian yang ngurusin pax.tugasnya yaitu salah satunya melakukan kegiatan check in.Yang ngantar penumpang greeting service,yang melakukan transaksi tiketing..tiketing staff,yang membantu pax kalau ada problem di airport customer service..


PASASI : Dapat juga di artikan kedalam bahasa indonesia yanh mana artinya adalah PANDAI BASA BASI

Siapakah mereka ini di bandara....?? ya yang bisa anda lihat langsung ya petugas check-in counter yang bikinin boarding pass anda, dan yang kumpulin sobekan boarding pass anda di boarding gate ketika anda menuju ke pesawat

Namun gak hanya itu saja kerjaan mereka, di balik layar mereka juga yang membuat pax manifest anda, juga membuat Gendec (General Declaration) untuk aircrew penerbangan international dan ini berhubungan dengan imigrasi. Lalu ada juga yang di bagian Lost & Found, mereka ini yang berada di Terminal Kedatangan (arrival) dan menangani bagasi yang hilang/nyasar dsb...

Nah mereka inilah yang bekerja untuk kelancaran transportasi udara, menghindari terjadinya delay akibat penumpang yang tak teratur, dan menghindari kasus2 seperti penumpang salah pesawat, salah jurusan, tertinggal dsb...

Dan mereka ini juga salah satu frontliner di dunia airline, yaitu pegawai yang berhubungan langsung dengan penumpang. Jadi sudah menjadi hal biasa kalo mereka disemprot penumpang kalo pesawat dah delay.