MENAFSIRKAN INFORMASI PENGURUSAN DOKUMEN PERJALANAN
Bagi orang yang suka melakukan perjalanan didalam negeri maupun diluar negeri,dokumen perjalanan merupakan syarat utama yang dapat menunjang perjalanan orang tersebut ke suatu negara atau daerah.
Tanpa dilengkapi oleh dokumen-dokumen perjalanan yang disyaratkan maka yang bersangkutan tidak akan diperkenankan memasuki suatu daerah atau negara yang diinginkan karena akan dianggap melanggar hukum atau perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Sanksi yang diberlakukan jika tidak memiliki dokumen perjalanan dapat berupa denda atau hukuman berupa penjara atau deportasi (pemulangan secara paksa) sesuai dengan perundang –undangan yang berlaku. Dokumen perjalanan tersebut antara lain Passport,Visa, Exit permitt,Surat keterangan Bebas Fiskal.
Yang dimaksud dengan dokumen perjalanan ( Travel Document) , yaitu surat keterangan yang dipergunakan selama dalam perjalanan yang menerangkan orang yang namanya tercantum pada surat keterangan tersebut.baik kebangsaannya,jabatan,identitas,keterangan khusus,sehubungan dengan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya untuk masing-masing dokumen tersebut.
Kebutuhan akan informasi yang diminta pelanggan ketika akan mengurus dokumen perjalanan di travel agent,antara lain informasi mengenai :
Jadwal Penerbangan Domestik/internasional by air,land and sea secara manual atau komputerisasi
Masa Berlaku tariff dan jadwal reservasi
Apa itu Passport,Visa,exit permitt,surat keterangan Bebas Fiskal ?
Apa persyaratannya dan Berapa Biayanya ?
Berapa lama waktu pengurusannya ?
Ketentuan – ketentuan apa saja yang tercakup dalam dokumen tersebut ?
Bagaimana bentuknya dan Apa fungsinya ?
Siapa yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen tersebut ?
Apa jaminannya ?
No comments:
Post a Comment